Berbagi: khutbah, dalil, hukum, amalan, sosial, agama

yuqm.blogspot.com

  • Welcom to menu 1

    Selamat datang di blog kami. Semoga Anda mendapatkan sesuatu yang berarti.

  • Welcom to menu 2

    Selamat datang di blog kami. Semoga Anda mendapatkan sesuatu yang berarti.

  • Welcome to Menu 3

    Selamat datang di blog kami. Semoga Anda mendapatkan sesuatu yang berarti.

Wednesday, March 17, 2021

Khutbah Jum'at: Macam-Macam Amal Jariyah

Kategori: Khutbah Jum'at

Judul Khutbah: Macam-Macam Amal Jariyah

Durasi normal: @ 7 menit, 3 menit

yuqm tags: khutbah, jum'at, amal, jariyah, keagamaan, 


Khutbah 1 

اَلْحَمْدُ للهِ . وَاَلشُّكْرُ للهِ . وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، اَمَّا بَعْدُ، فَيَااَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْااللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ اِلاَّوَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ . قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ . بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَهُمْ اَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنٍ (فُصِّلَتْ ٨) 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah!

Mengawali khutbah yang singkat ini, kami berpesan kepada kami pribadi dan kita semua agar senantiasa berusaha meningkatkan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan cara menjalankan semua yg diperintahkan-Nya dan menjauhkan diri dari segala yang dilarang-Nya. 


Hadirin, Jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah!

Cara meningkatkan ketakwaan dan keimanan dapat ditempuh dengan upaya memperbanyak amal kebaikan, lebih-lebih amal jariyah. Oleh karena itu, pada kesempatan yang penuh berkah ini, kami akan menyampaikan khutbah tentang: MACAM-MACAM AMAL JARIYAH


Hadirin, Jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah!

Sebelum kita membahas tentang macam-macam amal jariyah, ada baiknya kalau kita mengingat lagi bahwa amal jariyah adalah amal yang pahalanya terus-menerus mengalir walaupun yang beramal sudah meninggal dunia. Dengan demikian maka orang yang pernah beramal jariyah sewaktu hidupnya, niscaya ia akan terus mendapatkan pahala yang tak pernah putus selama amalnya masih bermanfa’at kepada orang lain.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah ke-41 yakni Al-Fushshilat ayat 8;

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَهُمْ اَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنٍ 

Artinya:

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya."


Hadirin, Jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah!

Berdasarkan keterangan Tafsir Jalalain, ayat tersebut mengandung maksud bahwa: 'Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya, yakni tanpa henti-hentinya.' Adapun Tafsir Muyassar memberikan penjelasan bahwa: 'Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah, utusan-Nya, kitab-Nya dan melakukan amal-amal shalih dengan ikhlas dalam melakukannya, bagi mereka pahala besar yang tidak terputus dan tidak terhalangi.'


Dan Rasulullah SAW. bersabda:

عَنْ اَبي هُـرَيْـرَةَ رَضِـَي اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذاَ ماَتَ ابْنُ اٰدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَث: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَه (رَوَهُ مُسْلِمْ)

Artinya:

“Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda: “Apabila anak cucu Adam telah mati, terputuslah amalannya kecuali 3 perkara; Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” (HR Muslim).


Hadirin, Jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah!

Sehubungan dengan keumuman amal-amal shaleh yang jenisnya bermacam-macam, maka Syekh Al-Haj Abdul Hamid Hakim, dalam kitab Mabaadi Awwaliyah halaman 46 beliau merinci tentang 10 macam amal jariyah, sebagaimana berikut:

1. Mengajarkan ilmu yang bemanfa’at.

2. Mendidik anaknya sehingga menjadi anak shalih/shalihah.

3. Menanam pohon.

4. Memberi infak.

5. Mewariskan mushaf/AlQur’an.

6. Menutup lubang/jurang.

7. Membuat sumur. 

8. Mengalirkan sungai.

9. Membangun rumah untuk musafir/majlis dzikir.

10. Mengajarkan Al-Qur’an.


Hadirin, Jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah!

Orang yang mengajarkan ilmu agama, yang menganjurkan untuk berbuat kebaikan, yang mendidik anaknya sehingga menjadi orang shaleh atau shalehah, maka orang tersebut akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala amal shalih yang didapat oleh orang yang pernah diajari atau didiknya.


Mengenai hal ini telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Uqbah bin ‘Amr bin Tsa’labah radhiallahu’anhu, bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

Artinya:

“Barangsiapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya” (HR. Muslim nomor 1893).


Hadirin, Jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah!

Adapun orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah, yang mempergunakan tenaga dan fikirannya untuk fasilitas agama, yang membangun sarana umum demi kemaslahatan umat, maka ia akan terus mendapatkan pahala selama fasilitas atau sarana prasarana tersebut masih dipakai untuk kemaslahatan atau kebaikan.


Dalam hal ini, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu’anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا ، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا

Artinya:

“Barangsiapa yang membantu perlengkapan orang yang berjihad di jalan Allah maka sungguh dia juga telah ikut berjihad, dan barangsiapa yang membantu keluarga seorang yang berjihad di jalan Allah dengan suatu kebaikan maka dia juga telah ikut berjihad.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Al-Imam Ath-Thobari rahimahullah dalam kitab Syarhul Bukhari Libnil Baththol, 5/51 menyimpulkan dalam hadits ini terdapat fiqh (pemahaman) bahwa setiap orang yang menolong seorang mukmin dalam melaksanakan suatu amalan kebaikan maka orang yang menolong tersebut mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.


Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah!

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap amal jariyah yang kita upayakan merupakan suatu investasi multi pahala yang mana hasil bersihnya akan dinikmati kelak di akhirat. Semoga kita dapat mengamalkannya; kalaupun tidak mengamalkan semuanya, tapi tidak meninggalan semuanya. Akhirnya kita berharap semoga Allah memberikan Taufiq dan Hidayah-Nya sehingga kita termasuk orang-orang yang cinta beramal jariyah. Aaamiiin. Sungguh Allah Maha Melipatgandakan Pahala.

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ . بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ . مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Barang siapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia. (Al-Hadiid, 11)

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمِا فِيْهِ مِنَ الآَيَاتِ والذِّكْرِالحَكِيْمٍ، وتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَه إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ.

Khutbah 2

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ اِنْعَامِهِ . وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ  وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ . وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا. أَمَّا بَعْدُ . فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى . وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ اَجْمَعِيْنَ وَالْمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ . اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُخْلِصِيْنَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ


Share:

Friday, July 24, 2020

HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN

KATEGORI: HUKUM AGAMA
JUDUL: HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN 
QURBAN
TAG YUQM: HUKUM, QURBAN, KEAGAMAAN


Terkait hukum menjual kulit hewan qurban sebenarnya sudah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Salah satunya yaitu dijelaskan di dalam kitab Hasyiyah al Bajuri ‘ala Ibn Qosim, bahwa semua yg terkait dgn hewan qurban, mulai dari daging, tanduk, kulit, bahkan sampai ke bulunya tidak boleh dijual, baik itu qurban wajib maupun sunnah. Silahkan perhatikan dalil ini;

ولا يبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيء (من الاضحية) اى من لحمها أو شعرها أو جلدها ويحرم ايضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الاضحية تطوعا

Artinya:
Tidak diperbolehkan menjual, maksudnya haram atas mudhahhi (orang yang berqurban) menjual sebagian (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai upah bagi penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat.” (Al-Bajuri Juz II/Hal.301-302)

Keharaman ini didasari oleh hadis Nabi s.a.w yg diriwayatkan oleh Imam Hakim yg dikutip Syaikh Ibrahim al Bajuri dalam kitabnya sebagaimana berikut:

من باع جلد اضحيته فلا أضحية له

Artinya:
Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya maka qurbannya tidak sah ,” (HR: Imam Hakim).

Nabi menerangkan hal ini dikarenakan sebagian orang beranggapan bahwa kulit qurban tidak termasuk bagian dari qurban yg wajib dibagikan. Jadi hukumnya tidak boleh menjual daging, kulit, bulu begitu juga dengan tanduknya, hal ini disamakan dgn barang wakaf yg mana tidak boleh diperjual-belikan.

Tak hanya menjual, menjadikan kulit qurban sebagai upah buat orang yg menyembelih pun juga dilarang karena hal itu serupa dngan jual beli. Namun jika orang yg berqurban memberikan kulit tersebut pada si penyembelih dngan niatan sedekah, bukan sebagai ongkos penyembelihan, maka hal itu diperbolehkan.

(Raudlatut Thalibin I/361, al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII/420)

(al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII/420, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu IV/280)

Wallahu A’lam Bishshawab.
Demikianlah penjelasan tentang menjual kulit hewan qurban. Semoga penjelasan yg ringkas ini bisa menambah ilmu agama bagi kita dan berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat luas. AAAMIIIN.
Share:

DALIL LARANGAN BAGI SESEORANG YANG MAU BERKURBAN

DALIL HUKUM LARANGAN BAGI SESEORANG YANG MAU BERKURBAN, KATEGORI HUKUM AGAMA, JUDUL LARANGAN BAGI SESEORANG YANG MAU BERQURBAN, TAG YUQM #HUKUM, #AGAMA, #LARANGAN, #PEQURBAN

DALIL LARANGAN BAGI SESEORANG YANG MAU BERKURBAN

To the point ya,
Inilah larangan bagi seseorang yg mau berkurban;

- DILARANG MUNCUKUR RAMBUT

Dalilnya:
Allah SWT berfirman:

وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه

Artinya:
..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...
[Al-Baqarah/2 : 196]

Maka sehubungan dgn 1 Dzulhijjah 1441 H akan jatuh pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, Sedgkan 10 Dzulhijjah atau Idul Adha 1441 H jatuh pada hari Jum'at, 31 Juli 2020.

Sebaiknya bagi yg sudah niat mau berkurban di tahun ini hendaknya ia menerapkan bersih-bersih diri sebelum tanggal 22 Juli 2020.

Itu berarti bahwa hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 atau 29 Dzul Qa’dah 1441 H. adalah hari terakhir untuk memotong rambut dan kuku.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً ا

Artinya:
Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”
[HR. Muslim dari Ummu salamah ra]

- DILARANG MEMOTONG KUKU

Dalilnya:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, dalam riwayat lain bersabda:

فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.”
[HR. Muslim dari Ummu Salamah ra]

Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah baginya. Barangsiapa yg melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “.
(al Mughni: 9/346)

Adapun landasan mengapa larangan ini harus dijauhi ialah karena rambut dan kuku pequrban akan menjadi cahaya baginya, kelak di akhirat.

Wallahu A’lam Bishshawab.
Demikianlah penjelasan tentang hal-hal yg dilarang bagi pequrban. Semoga penjelasan yg ringkas ini bisa menambah ilmu agama bagi kita dan berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat luas. AAAMIIIN
Share:

DALIL DAN HAL TERKAIT PUASA AROFAH 2020

KATEGORI: DALIL
JUDUL: DALIL DAN HAL TERKAIT PUASA AROFAH 1441 H/2020 M
TAGS YUQM: DALIL, PUASA, ARAFAH


To the point ya!
Dalil bahwa Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa2 satu tahun yg lalu dan satu tahun yg akan datang, sebagaimana berikut:

Rasulullah  saw bersabda :

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Artinya:
Puasa AROFAH (9 Dzulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yg akan datang.

Berbeda dengn Puasa Asyura' (10 Muharram) yg akan menghapuskan dosa setahun yang lalu (saja).

(HR. Muslim).

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.

Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’, berpuasa tiga hari setiap bulannya, juga Senin dan Kamis pertama setiap bulan.
(HR. Abu Daud)

Terkait seputar puasa Arafah:
~ Puasa Arafah 9 Dzulhijah = 30 Juli 2020
di bulan Dzul Hijjah, yaitu:

- Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijah = 29 Juli 2020
~ Idul Adha 10 Dzulhijjah = 31 Juli 2020

- Sepuluh awal Dzul Hijjah
Tanggal 22 Juli hingga 30 Juli 2020 disunahkan puasa dan perbanyak amal shaleh kerena pahalanya akan dilipat gandakan.

- Puasa hari Tasyrik, khususnya mengenai hal hukumnya.

HARAM PUASA HARI TASRIK :

_10 Dzulhijjah = 31 Juli 2020
_11 Dzulhijjah = 1 Agustus 2020
_12 Dzulhijjah = 2 Agustus 2020
_13 Dzulhijjah = 3 Agustus 2020

Wallahu A’lam Bishshawab.
Demikianlah penjelasan tentang puasa Arafah. Semoga penjelasan yg ringkas ini bisa menambah ilmu agama bagi kita dan berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat luas. AAAMIIIN

Share:

Sunday, July 12, 2020

Amalan dan Doa yang Dianjurkan Setelah Shalat Jumat

Kategori: Amalan Keagamaan
Judul: Amalan dan Doa Setelah Shalat Jum'at
Tags yuqm: #amalan, keaagamaan, doa, shalat jumat
Share:

Saturday, May 9, 2020

DALIL TENTANG QUNUT WITIR DI BULAN RAMADHAN

KATEGORI: DALIL AGAMA
JUDUL: DALIL TENTANG QUNUT WITIR DI BULAN RAMADHAN
TAGS YUQM: DALIL, QUNUT, AMALAN, KEAGAMAAN



Inilah dalil tentang kesunnahan membaca Qunut pada shalat Witir di bulan Ramadhan, berdasarkan hadis-hadist Rasulullah ﷺ.

Hadits yg diangkat disini hanya yg kami jangkau saja, akan tetapi In Syaa Allah cukup berarti di dalam penerapan, cukup dijadikan dasar kita menjalankan ibadah, dan cocok dijadikan penentram hati,  tanpa khawatir bid'ah, karena ittiba' kepada Rasulullah, Sahabat atau Salafus Sholih terdekat kepada beliau.

Baiklah, mari kita telaah bersama, hadits2 tentang bacaan Qunut di dalam Shalat Witir pada bulan Ramadhan. Semoga dengan kita menela'ah, akan tercetus pilihan dan muncul gairah mengamalkannya atau meninggalkannya bukan karena siapa2 atau sebab apa2. tetapi berlandaskan tulus, ikhlas karena Allah, sebab Rasulullah ﷺ;

Hadits Pertama

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: " كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ مِنْ رَمَضَانَ إِلَى آخِرِهِ "

Dari Anas Bin Malik radhiyallahu anhu: Sering kali Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut witir dari pertengahan bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan. (al-Baihaqiy Sunan al-Kubra hadist no: 4307).

Hadits Kedua
عَنْ مُحَمَّدٍ هُوَ ابْنُ سِيرِينَ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ " أَنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ أَمَّهُمْ، يَعْنِي فِي رَمَضَانَ، وَكَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Dari Muhammad bin Sirin, dari sebagian sahabatnya, bahwa Ubay bin Ka’ab mengimami mereka, yakni pada bulan Ramadhan, ia berqunut pada pertengahan terakhir bulan Ramadhan” (Abu Daud dalam Sunannya hadist no: 1428 dan al-Baihaqiy kitab Sunan al-Kubra hadist no: 4299)

Hadits Ketiga

عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ " أَنَّهُ " كَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Dari Al-Harits, dari ‘Ali radliyallahu ‘anh, bahwa ia berqunut pada pertengahan terakhir dari bulan Ramadhan” (al-Baihaqiy kitab Sunan al-Kubra hadist no: 4301).

Hadist-hadits di atas menyebutkan bahwa Qunut Shalat Witir dimulai pada pertengahan bulan Ramadhan. Dalam riwayat Ibn Abi Syaibah ditegaskan yang di maksud pertengahan bulan Ramadhan adalah malam ke-16:

Hadits Keempat

عَنِ الْحَسَنِ، أَنَّ عُمَرَ، حَيْثُ «أَمَرَ أُبَيًّا أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ فِي رَمَضَانَ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْنُتَ بِهِمْ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي، لَيْلَةَ سِتَّ عَشْرَةَ» قَالَ: وَكَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ: «إِذَا كَانَ إِمَامًا قَنَتَ فِي النِّصْفِ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ إِمَامًا قَنَتَ الشَّهْرَ كُلَّهُ»

Diriwayatkan dari al-Hasan: Sesungguhnya Umar Bin Khatthab memerintahkan Ubay Bin Kaab mengimami para jamaah shalat di bulan Ramadhan untuk melakukan qunut ketika pertengahan tersisa bulan Ramadhan tepatnya malam ke-16. Al-Hasan mengatakan: Apabila Umar Bin Khatthab shalat menjadi imam beliau melakukan qunut pada pertengahan bulan Ramadhan. Bila tidak menjadi imam (shalat sendiri) beliau melakukan qunut sebulan penuh.” (kitab Mushannaf Ibn Abi Syaibah hadist no: 6941).

Hadits Kelima

Imam Abu Daud bertanya kepada Imam Ahmad Bin Hambal:

قال أَبُو دَاوُدَ، قُلْتُ لِأَحْمَدَ: الْقُنُوتُ فِي الْوِتْرِ السَّنَةُ كُلُّهَا؟، قَالَ: «إِنْ شَاءَ» قُلْتُ: فَمَا تَخْتَارُ، قَالَ: «أَمَّا أَنَا فَلَا أَقْنُتُ إِلَّا فِي النِّصْفِ الْبَاقِي إِلَّا أَنْ أُصَلِّيَ خَلْفَ إِمَامٍ يَقْنُتُ فَأَقْنُتُ مَعَهُ» قُلْتُ: إِذَا كَانَ يَقْنُتُ النِّصْفَ الْآخَرِ مَتَى يَبْتَدِئُ؟، قَالَ: «إِذَا مَضَى خَمْسَ عَشْرَةَ لَيْلَةً سَادِسَ عَشْرَةَ»

Abu Daud bertanya kepada Imam Ahmad: Apakah qunut witir dilakukan sepanjang tahun (bulan Ramadhan dan bulan lainnya)? Imam Ahmad menjawab: Terserah yang ia kehendaki. Abu Daud bertanya lagi: Pendapat yang kau pilih bagaimana? Ahmad Bin Hambal menjawab: Adapun pendapat yang aku pilih, aku tak melakukan qunut witir kecuali pada pertengahan bulan Ramadhan yang tersisa dan kecuali aku shalat di belakang imam yang yang melakukan qunut, maka aku mengikuti imam itu untuk qunut. Abu Daud lagi-lagi bertanya: Bila imam ingin melakukan qunut witir pada pertengahan bulan Ramadhan kapan waktu yang ideal ia mulai qunutnya? Ahmad Bin Hambal menjawab: kalau sudah berlalu 15 hari bulan Ramadhan tepatnya malam 16 Ramadhan.”

Sumber:
Kitab Qiyamul Lail Wa Qiyam Ramadhan Wal Witr karya Imam Muhammad Bin Nashr Al-Marwaziy Juz 1 halaman: 315)

والله اعلم بالصواب

Share:

Friday, February 21, 2020

Pro-Kontra Dalil Tentang Upah Bagi Da'i, Penceramah, dan Guru Agama

Pro-Kontra Dalil Tentang Upah Bagi Da'i, Penceramah, dan Guru Agama, Kategori: Pendidikan Agama Sosial Kemasyarakatan, Judul Pro-Kontra Tentang Hukum Upah Bagi Da'i, Penceramah, dan Pengajar / Guru Agama, Tags yuqm: #pendidikan, keaagamaan, sosial, masyarakat
Share: