Tuesday, April 13, 2021
Bahasan Singkat Tentang Ilmu dan Amalan Tasawuf
Tuesday, March 23, 2021
MINTA BAROKAH ULAMA, AMALAN SUNNAH ATAU SYIRIK?
Minta barokah (baca:berkah) dari ulama masih sering menjadi perdebatan antar jamaah madzhab tertentu dengan lainnya. Kendati hal ini merupakan masalah khilafiyah sejak dulu kala, akan tetapi tetap saja ada yg suka 'usil' mensyirikkan orang lain yg meyakininya sebagai amalan sunnah.
Entahlah, apa tujuan dibalik keusilan mereka? Tidakkah sama antara usil dengan menggoda? Tidakkah sifat menggoda itu ciri khasnya syaitan? Entahlah! Namun yg jelas, apapun yg kita amalkan akan sah secara syariat apabila berdasarkan dalil yg dinilai shahih oleh ulama' fiqih. Selanjutnya mengenai diterima atau ditolaknya amalan, keduanya adalah hak mutlak Allah swt., bukan hak orang yg menilai. Karena, orang yg memberi penilaian terhadap amalan orang lain tak kan pernah punya hak memberi pahala kepada dirinya sendiri, apalagi kepada orang yg dinilainya.
Demi mengembalikan keyakinan atau memantapkan niat meminta barokah dari ulama atau orang alim, atau orang shaleh, maka mari kita cermati baik-baik sejumlah dalil tentang tabarruk sekaligus tawasul berikut ini:
Dalil Al Quran:
Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surah An Nisaa' ayat: 64
ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺇِﺫْ ﻇَﻠَﻤُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻬُﻢْ ﺟَﺎﺀُﻭﻙَ ﻓَﺎﺳْﺘَﻐْﻔَﺮُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔَﺮَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝُ ﻟَﻮَﺟَﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَﺗَﻮَّﺍﺑًﺎ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ
“Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa’ , 64).
Firman Allah dalam Al Qur’an Surah Al Maidah ayat 35
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺑْﺘَﻐُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟْﻮَﺳِﻴﻠَﺔَ
ﻭَﺟَﺎﻫِﺪُﻭﺍ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻠِﻪِ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
.
“ Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan carilah sebuah perantara untuk menuju kepada Alloh, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan .” (QS. Al Maidah : 35)
Kemudian mari kita resapi maksud 3 ayat berikut:
- Allah SWT berfirman dalam QS Al Baqarah : 154
وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَنْ يُّقْتَلُ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ اَمْوَاتٌ ۗ بَلْ اَحْيَاۤءٌ وَّلٰكِنْ لَّا تَشْعُرُوْنَ
Dan janganlah kamu mengatakan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah (mereka) telah mati. Sebenarnya (mereka) hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.
(QS. Al Baqarah ,154)
- Allah SWT berfirman dalam QS Ali Imran : 169
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ اَمْوَاتًا ۗ بَلْ اَحْيَاۤءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُوْنَۙ
"Dan jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; sebenarnya mereka itu hidup di sisi Tuhannya mendapat rezeki," (QS Ali Imran ,169)
Dalil ayat2 tersebut memberikan kesimpulan bahwa ketika kita punya hajat, misalnya ingin diampuni oleh Allah, atau dipertemukan jodoh, atau ingin dikaruniai anak, atau dimurahkan rizki, dll. maka sunnah kita soan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ulama kompeten, dan orang-orang shaleh, utk minta barokah doa dari beliau-beliau.
Dalil ayat2 di atas juga memberikan pemahaman bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, wali-wali Allah, orang-orang shaleh yg notabene wafat di jalan Allah, mereka tetap hidup di alam mereka dgn senantiasa mendapat rizki khusus dari Allah, diantaranya membimbing atau mendoakan orang lain sesuai kadar dan batasan wilayahnya.
Anugrah khusus bagi para fisabilillah itulah yg selalu diharapkan berkahnya oleh orang-orang awam, seperti halnya admin ini. Maka tak heran kalau setiap saat ada ribuan bahkan jutaan penziarah 'menyerbu' makam beliau utk mendapatkan barokah, doa terkabulnya hajat, bimbingan spiritual khusus, dll.
Apakah ini sesuai logika? Iya atau tidaknya, silahkan temukan sendiri jawabannya di mana saja. Entah di sudut2 benak atau di relung2 kalbu. Namun kenyataan, ada banyak orang awam yg berdoa utk terkabulnya 1 hajat selama 10 tahun sering 'dikalahkan' oleh 1 kali doanya orang wali utk terkabulnya 10 hajat.
Dalil Hadits.
Riwayat dari Aisyah Istri Rasulullah
“Dari Aus bin Abdullah: “Suatu hari kota Madinah mengalami kemarau panjang, lalu datanglah penduduk Madinah ke Aisyah (janda Rasulullah saw) mengadu
tentang kesulitan tersebut, lalu Aisyah berkata:
.“Lihatlah kubur Nabi Muhammad lalu bukalah sehingga tidak ada lagi atap yang menutupinya dan langit terlihat langsung." Lantas mereka pun melakukan itu kemudian turunlah hujan lebat sehingga rumput-rumput tumbuh dan onta pun gemuk, maka disebutlah itu tahun gemuk”. (HR. Imam Darimi).
Dalil Madzhab
Al-Imam al-Syafi’i,Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi’i(150-204 H/767-819 M), mujtahid besar, pakar hadits dan pendiri madzhab Syafi’i yang diikuti oleh mayoritas kaum Muslimin di dunia, juga mengakui bolehnya ber-tabaruk dengan para nabi dan wali sesudah meninggal. Hal ini dapat dilihat dengan memperhatikan pernyataan beliau berikut ini:
ﻋَﻦْ ﻋَﻠِﻲ ﺑْﻦِ ﻣَﻴْﻤُﻮْﻥٍ ﻗَﺎﻝَ: ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲَّ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻳَﻘُﻮْﻝُ: ﺇِﻧِّﻲْ َﻷَﺗَﺒَﺮَّﻙُ ﺑِﺄَﺑِﻲْ ﺣَﻨِﻴْﻔَﺔَﻭَﺃَﺟِﻲْﺀُ ﺇِﻟَﻰ ﻗَﺒْﺮِﻩِ ﻛُﻞَّ ﻳَﻮْﻡٍ ﻳَﻌْﻨِﻲْ ﺯَﺍﺋِﺮًﺍ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻋَﺮَﺿَﺖْ ﻟِﻲْ ﺣَﺎﺟَﺔٌ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻭَﺃَﺗَﻴْﺖُ ﺇِﻟَﻰﻗَﺒْﺮِﻩِ ﻭَﺳَﺄَﻟْﺖُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟْﺤَﺎﺟَﺔَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻓَﻤَﺎ ﺗَﺒْﻌُﺪُ ﻋَﻨِّﻲْ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﻘْﻀَﻰ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ ﺍﻟﺒﻐﺪﺍﺩﻱﻓﻲ ﺗﺎﺭﻳﺦ ﺑﻐﺪﺍﺩ ( 1/123 ) ﺑﺴﻨﺪ ﺻﺤﻴﺢ .
“Dari Ali bin Maimun, berkata: “Aku mendengar al-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku selalu bertabarruk dengan Abu Hanifah dan mendatangi makamnya dengan berziarah setiap hari. Apabila aku mempunyai hajat, maka aku menunaikan shalat dua rekaat, lalu aku datangi makam beliau dan aku memohon hajat itu kepada Allah di sisi makamnya, sehingga tidak lama kemudian hajatku segera terkabul”.
Ibnu Taymiyah dan Imam Muhammad bin Abdul Wahab memberikan pernyataan sbb;
"Tawassul itu adalah salah satu metode dalam berdoa dari sekian cara dalam berdo’a kepada Allah Subhanahu Wa Ta’aala. Sedang yang diminta dan diharapkan dapat mengabulkan do’a tiada lain adalah Allah .
Obyek yang dijadikan wasilah (perantara) hanya berperan sebagai mediator untuk mendekatkan diri kepada Allah . Siapapun yang meyakini di luar batasan ini berarti ia telah musyrik.
Orang yang bertawassul tidak boleh meyakini bahwa media yang dijadikan untuk bertawassul kepada Allah itu bisa memberi manfaat dan derita dengan sendirinya (independent) sebagaimana Allah, atau tanpa izin-Nya. Dan barangsiapa yang meyakini demikian niscaya ia musyrik.
Tawassul bukanlah suatu keharusan, dan terkabulnya do’a tidaklah harus dengan cara tawasul .Tawasul bukanlah ibadah wajib tapi juga bukan dilarang."
Syekh Ibnu Taimiyah memperbolehkan tawassul kepada Nabi Muhammad SAW tanpa membedakan apakah Beliau masih hidup atau sudah meninggal. Beliau berkata : “Dengan demikian, diperbolehkan tawassul kepada Nabi Muhammad SAW dalam doa, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi:
.
ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻢ ﺷﺨﺼﺎ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻧﻰ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻭﺃﺗﻮﺳﻞ ﺇﻟﻴﻚ ﺑﻨﺒﻴﻚ ﻣﺤﻤﺪ ﻧﺒﻲ ﺍﻟﺮﺣﻤﺔ
ﻳﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﺇﻧﻰ ﺃﺗﻮﺟﻪ ﺑﻚ ﺇﻟﻰ ﺭﺑﻚ ﻓﻴﺠﻠﻰ ﺣﺎﺟﺘﻰ ﻟﻴﻘﻀﻴﻬﺎ ﻓﺸﻔﻌﻪ ﻓﻲّ ( ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﺘﺮﻣﻴﺬﻯ
ﻭﺻﺤﺤﻪ ).
Rasulullah s.a.w. Mengajari seseorang berdoa: (artinya)
“Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan bertwassul kepada-MU melalui Nabi-Mu Muhammad yang penuh kasih, wahai Muhammad sesungguhnya aku bertawassul denganmu kepada Allah agar dimudahkan kebutuhanku maka berilah aku syafa'at”. Tawassul seperti ini adalah bagus (fatawa Ibnu Taimiyah jilid 3 halaman 276).
Kunci utamanya, adalah niat.
Kita tidak boleh berniat diluar konteks Islam dimana perantara (washilah) dianggap paling hebat apalagi dianggap sebagai Tuhan. Karena hal ini berarti menduakan Allah (syirik).
Kunci Kedua, adalah doa.
Kita di anjurkan berdoa dgn memfokus meminta pada Allah dimana wasilah hanya jalan mempetcepat terkabulnya doa kepada Allah. Misalnya: "Ya Allah, aku mohon pertemukan dgn jodohku berkat washilah Syeikh ini"; Bukan: "Ya Syeikh, aku mohon pertemukan dgn jodohku berkat kewalian Syeikh ."
Jadi..dalam metode tawasul, tetaplah Allah sebagai tempat meminta pertolongan bukan obyek perantaranya. Semoga dgn ini maka cara beragama kita sesuai dgn kebenaran syariat Islam . aamiin
Wednesday, March 17, 2021
Khutbah Jum'at: Macam-Macam Amal Jariyah
Kategori: Khutbah Jum'at
Judul Khutbah: Macam-Macam Amal Jariyah
Durasi normal: @ 7 menit, 3 menit
yuqm tags: khutbah, jum'at, amal, jariyah, keagamaan,
Khutbah 1
اَلْحَمْدُ للهِ . وَاَلشُّكْرُ للهِ . وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، اَمَّا بَعْدُ، فَيَااَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْااللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ اِلاَّوَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ . قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ . بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَهُمْ اَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنٍ (فُصِّلَتْ ٨)
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah!
Mengawali khutbah yang singkat ini, kami berpesan kepada kami pribadi dan kita semua agar senantiasa berusaha meningkatkan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan cara menjalankan semua yg diperintahkan-Nya dan menjauhkan diri dari segala yang dilarang-Nya.
Hadirin, Jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah!
Cara meningkatkan ketakwaan dan keimanan dapat ditempuh dengan upaya memperbanyak amal kebaikan, lebih-lebih amal jariyah. Oleh karena itu, pada kesempatan yang penuh berkah ini, kami akan menyampaikan khutbah tentang: MACAM-MACAM AMAL JARIYAH
Hadirin, Jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah!
Sebelum kita membahas tentang macam-macam amal jariyah, ada baiknya kalau kita mengingat lagi bahwa amal jariyah adalah amal yang pahalanya terus-menerus mengalir walaupun yang beramal sudah meninggal dunia. Dengan demikian maka orang yang pernah beramal jariyah sewaktu hidupnya, niscaya ia akan terus mendapatkan pahala yang tak pernah putus selama amalnya masih bermanfa’at kepada orang lain.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah ke-41 yakni Al-Fushshilat ayat 8;
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَهُمْ اَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنٍ
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya."
Hadirin, Jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah!
Berdasarkan keterangan Tafsir Jalalain, ayat tersebut mengandung maksud bahwa: 'Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya, yakni tanpa henti-hentinya.' Adapun Tafsir Muyassar memberikan penjelasan bahwa: 'Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah, utusan-Nya, kitab-Nya dan melakukan amal-amal shalih dengan ikhlas dalam melakukannya, bagi mereka pahala besar yang tidak terputus dan tidak terhalangi.'
Dan Rasulullah SAW. bersabda:
عَنْ اَبي هُـرَيْـرَةَ رَضِـَي اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذاَ ماَتَ ابْنُ اٰدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَث: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَه (رَوَهُ مُسْلِمْ)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda: “Apabila anak cucu Adam telah mati, terputuslah amalannya kecuali 3 perkara; Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” (HR Muslim).
Hadirin, Jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah!
Sehubungan dengan keumuman amal-amal shaleh yang jenisnya bermacam-macam, maka Syekh Al-Haj Abdul Hamid Hakim, dalam kitab Mabaadi Awwaliyah halaman 46 beliau merinci tentang 10 macam amal jariyah, sebagaimana berikut:
1. Mengajarkan ilmu yang bemanfa’at.
2. Mendidik anaknya sehingga menjadi anak shalih/shalihah.
3. Menanam pohon.
4. Memberi infak.
5. Mewariskan mushaf/AlQur’an.
6. Menutup lubang/jurang.
7. Membuat sumur.
8. Mengalirkan sungai.
9. Membangun rumah untuk musafir/majlis dzikir.
10. Mengajarkan Al-Qur’an.
Hadirin, Jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah!
Orang yang mengajarkan ilmu agama, yang menganjurkan untuk berbuat kebaikan, yang mendidik anaknya sehingga menjadi orang shaleh atau shalehah, maka orang tersebut akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala amal shalih yang didapat oleh orang yang pernah diajari atau didiknya.
Mengenai hal ini telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Uqbah bin ‘Amr bin Tsa’labah radhiallahu’anhu, bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
Artinya:
“Barangsiapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya” (HR. Muslim nomor 1893).
Hadirin, Jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah!
Adapun orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah, yang mempergunakan tenaga dan fikirannya untuk fasilitas agama, yang membangun sarana umum demi kemaslahatan umat, maka ia akan terus mendapatkan pahala selama fasilitas atau sarana prasarana tersebut masih dipakai untuk kemaslahatan atau kebaikan.
Dalam hal ini, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu’anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا ، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا
Artinya:
“Barangsiapa yang membantu perlengkapan orang yang berjihad di jalan Allah maka sungguh dia juga telah ikut berjihad, dan barangsiapa yang membantu keluarga seorang yang berjihad di jalan Allah dengan suatu kebaikan maka dia juga telah ikut berjihad.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Al-Imam Ath-Thobari rahimahullah dalam kitab Syarhul Bukhari Libnil Baththol, 5/51 menyimpulkan dalam hadits ini terdapat fiqh (pemahaman) bahwa setiap orang yang menolong seorang mukmin dalam melaksanakan suatu amalan kebaikan maka orang yang menolong tersebut mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah!
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap amal jariyah yang kita upayakan merupakan suatu investasi multi pahala yang mana hasil bersihnya akan dinikmati kelak di akhirat. Semoga kita dapat mengamalkannya; kalaupun tidak mengamalkan semuanya, tapi tidak meninggalan semuanya. Akhirnya kita berharap semoga Allah memberikan Taufiq dan Hidayah-Nya sehingga kita termasuk orang-orang yang cinta beramal jariyah. Aaamiiin. Sungguh Allah Maha Melipatgandakan Pahala.
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ . بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ . مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
Barang siapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia. (Al-Hadiid, 11)
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمِا فِيْهِ مِنَ الآَيَاتِ والذِّكْرِالحَكِيْمٍ، وتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَه إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ.
Khutbah 2
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ اِنْعَامِهِ . وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ . وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا. أَمَّا بَعْدُ . فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى . وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ اَجْمَعِيْنَ وَالْمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ . اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُخْلِصِيْنَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ
Friday, July 24, 2020
HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN
Terkait hukum menjual kulit hewan qurban sebenarnya sudah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Salah satunya yaitu dijelaskan di dalam kitab Hasyiyah al Bajuri ‘ala Ibn Qosim, bahwa semua yg terkait dgn hewan qurban, mulai dari daging, tanduk, kulit, bahkan sampai ke bulunya tidak boleh dijual, baik itu qurban wajib maupun sunnah. Silahkan perhatikan dalil ini;
Artinya:
Tidak diperbolehkan menjual, maksudnya haram atas mudhahhi (orang yang berqurban) menjual sebagian (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai upah bagi penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat.” (Al-Bajuri Juz II/Hal.301-302)
Keharaman ini didasari oleh hadis Nabi s.a.w yg diriwayatkan oleh Imam Hakim yg dikutip Syaikh Ibrahim al Bajuri dalam kitabnya sebagaimana berikut:
Artinya:
Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya maka qurbannya tidak sah ,” (HR: Imam Hakim).
Nabi menerangkan hal ini dikarenakan sebagian orang beranggapan bahwa kulit qurban tidak termasuk bagian dari qurban yg wajib dibagikan. Jadi hukumnya tidak boleh menjual daging, kulit, bulu begitu juga dengan tanduknya, hal ini disamakan dgn barang wakaf yg mana tidak boleh diperjual-belikan.
Tak hanya menjual, menjadikan kulit qurban sebagai upah buat orang yg menyembelih pun juga dilarang karena hal itu serupa dngan jual beli. Namun jika orang yg berqurban memberikan kulit tersebut pada si penyembelih dngan niatan sedekah, bukan sebagai ongkos penyembelihan, maka hal itu diperbolehkan.
(Raudlatut Thalibin I/361, al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII/420)
(al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII/420, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu IV/280)
Wallahu A’lam Bishshawab.
DALIL LARANGAN BAGI SESEORANG YANG MAU BERKURBAN
- DILARANG MUNCUKUR RAMBUT
Dalilnya:
Allah SWT berfirman:
Artinya:
..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...
[Al-Baqarah/2 : 196]
Maka sehubungan dgn 1 Dzulhijjah 1441 H akan jatuh pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, Sedgkan 10 Dzulhijjah atau Idul Adha 1441 H jatuh pada hari Jum'at, 31 Juli 2020.
Sebaiknya bagi yg sudah niat mau berkurban di tahun ini hendaknya ia menerapkan bersih-bersih diri sebelum tanggal 22 Juli 2020.
Itu berarti bahwa hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 atau 29 Dzul Qa’dah 1441 H. adalah hari terakhir untuk memotong rambut dan kuku.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
Artinya:
Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”
[HR. Muslim dari Ummu salamah ra]
- DILARANG MEMOTONG KUKU
Dalilnya:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, dalam riwayat lain bersabda:
Janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.”
[HR. Muslim dari Ummu Salamah ra]
Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah baginya. Barangsiapa yg melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “.
(al Mughni: 9/346)
Adapun landasan mengapa larangan ini harus dijauhi ialah karena rambut dan kuku pequrban akan menjadi cahaya baginya, kelak di akhirat.
DALIL DAN HAL TERKAIT PUASA AROFAH 2020
Rasulullah saw bersabda :
Artinya:
Puasa AROFAH (9 Dzulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yg akan datang.
Berbeda dengn Puasa Asyura' (10 Muharram) yg akan menghapuskan dosa setahun yang lalu (saja).
(HR. Muslim).
Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’, berpuasa tiga hari setiap bulannya, juga Senin dan Kamis pertama setiap bulan.
(HR. Abu Daud)
Terkait seputar puasa Arafah:
~ Puasa Arafah 9 Dzulhijah = 30 Juli 2020
di bulan Dzul Hijjah, yaitu:
- Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijah = 29 Juli 2020
~ Idul Adha 10 Dzulhijjah = 31 Juli 2020
- Sepuluh awal Dzul Hijjah
Tanggal 22 Juli hingga 30 Juli 2020 disunahkan puasa dan perbanyak amal shaleh kerena pahalanya akan dilipat gandakan.
- Puasa hari Tasyrik, khususnya mengenai hal hukumnya.
HARAM PUASA HARI TASRIK :
_10 Dzulhijjah = 31 Juli 2020
_11 Dzulhijjah = 1 Agustus 2020
_12 Dzulhijjah = 2 Agustus 2020
_13 Dzulhijjah = 3 Agustus 2020