Berbagi: khutbah, dalil, hukum, amalan, sosial, agama

yuqm.blogspot.com

  • Welcom to menu 1

    Selamat datang di blog kami. Semoga Anda mendapatkan sesuatu yang berarti.

  • Welcom to menu 2

    Selamat datang di blog kami. Semoga Anda mendapatkan sesuatu yang berarti.

  • Welcome to Menu 3

    Selamat datang di blog kami. Semoga Anda mendapatkan sesuatu yang berarti.

Wednesday, July 31, 2019

Hukum Shalat Hajat Tahajjud Dhuha Berjamaah

Kategori: Hukum Agama
Judul: Hukum Shalat  Hajat Tahajjud Dhuha Berjamaah
tags yuqm: hukum, agama, shalat, hajat, tahajjud, dhuha


Bagaimana Hukum Shalat Hajat / Tahajjud / Dhuha apabila dilaksanakan secara Berjamaah?

Sebuah pertanyaan kompleks yg terkadang mengemuka disekitar kita. Hal ini dikarenakan adanya berbagai pengalaman religi yg terasa janggal tapi terjadi di hadapan kita atau pengalaman orang lain yg kita simak khabar beritanya.

Pertanyaan kompleks seperti itu tentu memerlukan jawaban beserta dalil syar'i demi meminimalisir dampak negatif atas perbedaan tata cara ibadah yg dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu.
Maka disini akan diulas beberapa keterangan dengan maksud dan tujuan sebagaimana di atas.

Hukum pelaksanaan Shalat Hajat (baca: Sholat Hajat) atau Tahajjud atau Dhuha yg dilakukan dengan secara berjama'ah adalah sebagaimana penjelasan syar'i berikut ini.

As-Sayyid Abdurrohman bin Muhammad bin Husain bin Umar Al-Masyhur Ba'alawi dalam kitab beliau "Bughyatul Mustarsyidin" menjelaskan :

"Diperbolehkan sholat jama'ah pada semisal sholat witir atau sholat tasbih, hukumnya tidak makruh, namun juga tidak mendapatkan pahala (sholat berjama'ah), kecuali jika bertujuan mengajarkan cara sholat yang benar bagi para ma'mum atau memberi semangat pada mereka, adapun jika dengan tujuan tersebut akan mendapatkan pahala. Sebagaimana diperbolehkannya membaca (al-fatihah atau surat al-qur'an saat sholat) dengan keras pada waktu yang sebenarnya disunatkan untuk membaca lirih atau samar, padahal sebenarnya hal ini hukumnya makruh, namun diperbolehkan karena tujuan memberi pelajaran, apalagi untuk hal yang hukum asalnya mubah (yaitu sholat sunat dengan berjama'ah). Sepeti halnya pula perbuatan-perbuatan yang asalnya mubah mendapatkan pahala jika diniati ibadah, seperti makan dengan niat agar kuat melaksanakan ibadah. Namun, dengan ketentuan hal ini jangan sampai menimbulkan dampak negatif, semisal menyakiti orang lain atau pada akhirnya orang-orang meyakini bahwa sholat-sholat tersebut dianjurkan untuk dikerjakan secara berjama'ah. Kalau sampai hal tersebut terjadi, maka sholat jama'ah saat melaksanakan sholat-sholat tersebut hukumnya harom dan tidak boleh dikerjakan".

Keterangan diatas dikuatkan dengan salah satu hadits dalam Shahih Bukhari yang menceritakan sholat tahajjud Nabi secara berjama'ah dengan ibnu abbas sebagai berikut ;

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ لَيْلَةً فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ اللَّيْلِ، فَلَمَّا كَانَ فِي بَعْضِ اللَّيْلِ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فَتَوَضَّأَ مِنْ شَنٍّ مُعَلَّقٍ وُضُوءًا خَفِيفًا يُخَفِّفُهُ - عَمْرٌو وَيُقَلِّلُهُ -، وَقَامَ يُصَلِّي، فَتَوَضَّأْتُ نَحْوًا مِمَّا تَوَضَّأَ، ثُمَّ جِئْتُ فَقُمْتُ، عَنْ يَسَارِهِ - وَرُبَّمَا قَالَ سُفْيَانُ عَنْ شِمَالِهِ - فَحَوَّلَنِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، ثُمَّ صَلَّى مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ اضْطَجَعَ فَنَامَ

حَتَّى نَفَخَ، ثُمَّ أَتَاهُ المُنَادِي فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ، فَقَامَ مَعَهُ إِلَى الصَّلاَةِ، فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

"Dari Ibnu 'Abbas ia berkata, Pada suatu malam aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu melaksanakan shalat malam. Hingga pada suatu malam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bangun dan berwudlu dari bejana kecil dengan wudlu yang ringan, setelah itu berdiri dan shalat. Aku lalu ikut berwudlu' dari bejana yang beliau gunakan untuk wudlu', kemudian aku menghampiri beliau dan ikut shalat di sisi kirinya -Sufyan juga menyebutkan sebelah kiri-, beliau lalu menggeser aku ke sisi kanannya. Setelah itu beliau shalat sesuai yang dikehendakinya, kemudian beliau berbaring dan tidur hingga mendengkur. Kemudian seorang tukang adzan datang memberitahukan beliau bahwa waktu shalat telah tiba, beliau lalu pergi bersamanya dan shalat tanpa berwudlu lagi". ( Shohih Bukhori, no.138 )

Dari penjelasan diatas disimpulkan bahwa melaksanakan sholat-sholat sunat yang tidak disunatkan berjama'ah hukumnya boleh dilakukan secara berjamaah namun tidak mendapatkan pahala sholat jama'ah. Dan bisa mendapatkan pahala bila diniati memberi pelajaran atau memberi semangat kepada makmum dengan syarat tidak mengganggu orang lain atau menjadikan orang awam meyakini anjuran berjama'ah dalam melaksanakan shalat-shalat tersebut.

Referensi :

1. Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 136

مسألة  ب ك : تباح الجماعة في نحو الوتر والتسبيح فلا كراهة في ذلك ولا ثواب ، نعم إن قصد تعليم المصلين وتحريضهم كان له ثواب ، وأي ثواب بالنية الحسنة ، فكما يباح الجهر في موضع الإسرار الذي هو مكروه للتعليم فأولى ما أصله الإباحة ، وكما يثاب في المباحات إذا قصد بها القربة كالتقوّي بالأكل على الطاعة ، هذا إذا لم يقترن بذلك محذور ، كنحو إيذاء أو اعتقاد العامة مشروعية الجماعة وإلا فلا ثواب بل يحرم ويمنع منها

2. Mannarul Qori Syarah Shohih Bukhori, Juz : 1  Hal : 338

عنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَال َ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ لَيْلَةً فَقَامَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - مِنَ اللَّيْلِ، فَلَمَّا كَانَ في بَعْض اللَّيْلِ، قَامَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - فتَوَضّأ مِنْ شَنٍّ مُعَلَّق وُضُوءاً خَفِيفاً -يُخَفِّفُهُ عَمْرو وَيُقَلِّلُهُ- وقام يُصَلِّي، فَتَوَضَّأتُ نَحوَاً مِمَّاْ تُوَضَّأ ثُمَّ جِئْتُ فقُمْتُ عَنْ يَسارِهِ -وَرُبَّمَا قَالَ سُفْيَانُ عَنْ شِمَالِهِ- فَحَوَّلَنِي فًجَعَلَنِي عَنْ يَمِينهِ ثم صَلَّى مَا شَاءَ اللهُ، ثم اضْطَجَعَ فَنَامَ، حَتَّى نَفَخَ، ثُمَّ أتاهُ الْمُنَادِي، فآذَنَهُ بالصَّلَاةِ، فقَامَ مَعَهُ إلَى الصَّلَاةِ، فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأ
Share:

Monday, July 22, 2019

MANAKIB SAYYIDAH KHADIJAH

Kategori: Pensosmasy
Judul: Manakib Sayyidah Khadijah - tulisan Arab - Indonesia
tags yuqm: pendidikan, agama, sosial, masyarakat
Share:

Saturday, June 29, 2019

SEKILAS TENTANG MI NURUL IMAN

Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Iman adalah lembaga pendidikan Islam yg menyelenggarakan kegiatan kependidikan formal tingkat dasar. Hal ini sesuai dgn namanya yg melekat, diadopsi dari Bahasa Arab, yaitu Madrasatun yg berarti sekolahan dan Ibtidaiyatun berarti dasar.

Adapun Nurul Iman adalah nama utk MI ini yg diambil secara mufakat melalui musyawarah antara pengurus dan tokoh-tokoh masyarakat sekitar dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya karena mudah diucapkan dan mudah diingat. Kata Nurul Iman juga diambil dari kata bahasa Arab yg berarti cahaya Iman.

Maka nama Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman secara lengkap diartikan sebagai sekolah dasar Islami yg menamkan nilai-nilai cahaya keimanan terhadap siswa-siswinya. Dengan ini diharapkan para siswa dan alumninya dapat merawat cahaya keimanan mereka melalui perbekalan dasar ilmu keimanan dan keislaman yg diajarkan serta perbagusan akhlak / sopan santun yg ditanamkan sehingga nilai-nilai keimanan di dalam diri mereka dapat tumbuh terawat lalu menghasilkan buah keimanan yaitu pribadi muslim yg beriman dan mukmin yg islami. Aamiin.

MI Nurul Iman resmi didirikan pada tahun 1997. Dua pendiri utamanya merupakan alumni Pondok Pesantren Ummul Quro As-Suyuthy yaitu Al Ustadz Muhamad Nasirudin, S.Pd dan Al Ustadz Ahmad Subahri. Satu dari keduanya tetap eksis hingga saat ini. Beliau adalah ustadz yg biasa dipanggil dgn Ust. Nasir.

Mula-mula didirikan, madrasah yg berposisi di Kintap ini menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di sore hari, mengingat siswa-siswinya masih bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) setempat di pagi hari. Karena ini siswa-siswi MI sore saat itu dinyatakan 'pinjaman' dari SD karena bersekolah di SD di pagi hari. Hal ini berlangsung sampai tahun 2003.

Berdasarkan beberapa pertimbangan dan peraturan antar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Agama (kini: Kementerian Agama) maka pengurus madrasah bersama tokoh-tokoh masyarakat sekitar dan wali murid bersepakat merubah waktu kegiatan belajar mengajar di sore hari ke pagi hari.

Perubahan waktu kegiatan pembelajaran di waktu pagi mulai diselenggarakan sejak tahun 2004 oleh siswa kelas satu pertama MI pagi saja, tidak sekaligus siswa kelas dua ke atas yg masih sekolah MI sore. Hal ini dilakukan demi meminimalisir kemungkinan tidak baik yg dikhawirkan terjadi juga untuk menjaga kemaslahatan antar lembaga pendidikan. Masa transisi perubahan waktu pembelajaran dari sore ke pagi berlangsung hingga tahun 2010.

Pencetus perubahan kegiatan waktu pembelajaran ini adalah Al Ustadz Ahmad Madany (Alumni Madrasah Ummul Quro At-Tarbawiyah), Al Ustadz Muhamad Nasirudin, S.Pd (Alumni Ponpes Ummul Quro As-Suyuthy), Al Ustadz Ahmadi Hanafi (Alumni Ponpes Mambaul Ulum Bata-Bata), Al Ustadz Abdul Wasib, S.Pd (Alumni MTs Miftahul Ulum Kintap / UVAYA Kalsel [kini:UAY Kalsel]), Al Ustadz Muhaimin (Alumni Ponpes Miftahul Ulum Betet), Ibu Wastiri, S.Pd (Alumni SMA Banjarmasin / Unlam Banjarmasin), dan Ibu Sumarni, S.Pd (Alumni SMA Pelaihari / Unlam Banjarmasin). Mereka adalah guru plus pengurus madrasah saat itu.

Sejak tahun 2011, MI Nurul Iman sudah intens menyelenggarakan proses pembelajaran di pagi hari dari kelas satu sampai kelas enam, sehingga MI Nurul Iman dikenal dengan MI Pagi. Sejak tahun ini pula MI Nurul Iman berdikari karena dinyatakan mempunyai siswa sendiri dengan nomor induk nasional resmi yg diakui oleh pemerintah dan tidak sambil sekolah di SD.

Pada akhir tahun pelajaran 2011/2012, MI Nurul Iman mengeluarkan alumni pertama, alumni MI pagi. Mereka pun mendapatkan ijazah setara tingkat SD. Ijazah setingkat SD ini merupakan ijazah satu-satunya alumni MI pagi karena mereka tidak memiliki ijazah SD sebagaimana siswa MI sore. Kalaupun demikian, alumni MI pagi bisa melanjutkan sekolah SMP atau sederajat semisal MTs atau pesantren karena ijazahnya diakui pemerintah. Disamping itu, mereka dibekali ilmu pengetahuan umum setara siswa SD dan ilmu pengetahuan agama setara madrasah diniyah al ula sebagaimana acuan kurikulum KBK, KTSP (kini: K13) dari Kemenag.

Madrasah yg pada tahun pelajaran 2018/2019 terdata mempunyai 142 siswa ini juga mengintenskan muatan lokal seperti BTA, praktek ibadah, bahasa Arab Inggris dan program ekstra kurikuler seperti kepramukaan, keorganisasian, tahfidzul qur'an, dsb. Selain itu, pengembangan bakat seperti marching band, olah raga, sains, dsb., juga diaktifkan untuk menggali dan mengasah bakat siswa yg berbakat sesuai bidang atau hobi mereka masing-masing.

Itulah sekilas tentang MI Nurul Iman. Terimakasih atas waktu yg diluangkan utk membaca ulasan singkat ini. Mohon ma'af apabila ada yg kurang berkenan. In Syaa Allah akan ada perbaikan atas kekeliruan atau akan ada penambahan ulasan jika diperlukan.



*foto dan informaai lainnya ada di laman facebook dan blognya. link disediakan di bawah ini:


Diupdate pada tanggal: 30 Juni 2019 M / 26 Syawal 1440 H.
Share:

Saturday, April 15, 2017

PROFIL LENGKAP YUQM


PROFIL LENGKAP YAYASAN UMMUL QURO MEKAR SARI

NAMA YAYASAN:
YAYASAN UMMUL QURO MEKAR SARI


ALAMAT:
RT 08 RW 03 DESA MEKAR SARI KECAMATAN KINTAP KABUPATEN TANAH LAUT
KALSEL KODE POS 70883

GAMBARAN UMUM:
YAYASAN UMMUL QURO MEKAR SARI ADALAH YAYASAN YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN, KEAGAMAAN DAN SOSIAL DENGAN PRINSIP DARI DAN UNTUK SEMUA

PHONE :
0853 9027 6599

EMAIL:
yayasan.uqm@gmail.com

SITE:
www.yuqm.blogspot.com

FACEBOOK:
https://www.facebook.com/yayasan.ummul.quro.mekar.sari/

NPWP:
81.239.428.6-732.000

REKENING:
NAMA : YAYASAN UMMUL QURO MEKAR SARI
BRI : CAB. SUNGAI CUKA PLEIHARI
NO. : 7776-01-003773-53-5

AKTE NOTARIS:
NOMOR 3 TANGGAL 14 FEBRUARI 2017

SK MENTRI HUKUM DAN HAM RI.:
NO.AHU-0003396.AH.01.04 TAHUN 2017
TANGGAL 21 FEBRUARI 2017

PENGURUS: 

PENDIRI
: MUHAIMIN
: AHMADI HANAFI

PEMBINA
: SYAIFUDDIN
: SAMHARI
: HAFID BAHTIAR

KETUA : SADILI
SEKRETARIS : AKH. MADANI
BENDAHARA : WAGIRAN

PENGAWAS
: PASIRAN
: KHUDHORI
: WAWAN HERMAWAN

KEGIATAN YANG DIBIDANGI:

1- PENDIDIKAN, MELIPUTI:
- TAMAN KANAK-KANAK (TK)
- MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)
- TAMAN PENDIDIKAN/TAMAN KANAK-KANAN AL-QUR’AN (TP/TKA)
- MADRASAH DINIYAH (MADIN)

2- KEAGAMAAN, MELIPUTI:
- YASINAN DAN TAHLILAN
- PENGAJIAN KITAB DAN UMUM
- PERINGATAN HARI BESAR ISLAM (PHBI)

3- SOSIAL KEAGAMAAN, MELIPUTI:
- MEMBANTU MEMBANGUN TEMPAT IBADAH
- MEMBANTU MERAWAT TEMPAT IBADAH

4- SOSIAL KEMASYARAKATAN
- MENYANTUNI ANAK YATIM
- MEMBANTU KAUM DHU’AFA
- MENOLONG ORANG JOMPO
- MEMBANTU TERTIMPA MUSIBAH
- MEMBANTU KORBAN BENCANA

PROGRAM TAHUNAN:

1- HAFLATUL IMTIHAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
- KEGIATAN PERLOMBAAN DALAM:
- PEKAN MUSABAQAH DAN TA'ARUF
- PERPISAHAN SISWA-SISWI KELAS VI
- WISUDA SANTRI TK/TP AL-QUR’AN

2- PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM
- ISTIGHATSAH DAN CERAMAH AGAMA
- SANTUNAN ANAK YATIM
- MEMBANTU KAUM DHU’AFA

3- BAKTI SOSIAL JELANG RAMADHAN
- MENCUCI MASJID
- MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN MASJID

FOTO BANGUNAN DAN KEGIATAN:


Gambar 1 Gedung MI


Gambar 2 Kegiatan Pramuka MI


Gambar 3 Malam Penutupan Haflatul Imtihan 2016


Gambar 4 Penampilan anak TK



Gambar 5 Pemberian Hadiah Lomba di TK

Gambar lainnya ada di Facebook


Share:

Sunday, February 26, 2017

TENTANG ARTI LOGO




Logo atau lambang Yayasan Ummul Quro Mekar Sari mempunyai unsur-unsur simbol atau gambar yg dapat diartikan seperti halnya yg berikut ini:

1. Bintang lima berarti rukun Islam

2. Padi dan kapas berarti kesejahteraan sosial

3. Pita merah putih berarti cinta Indonesia

4. Pena dan buku berarti pendidikan

5. Pancaran sinar berarti dari dan untuk semua


Share: