KATEGORI: HUKUM AGAMA
JUDUL: HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN
QURBAN
TAG YUQM: HUKUM, QURBAN, KEAGAMAAN
Terkait hukum menjual kulit hewan qurban sebenarnya sudah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Salah satunya yaitu dijelaskan di dalam kitab Hasyiyah al Bajuri ‘ala Ibn Qosim, bahwa semua yg terkait dgn hewan qurban, mulai dari daging, tanduk, kulit, bahkan sampai ke bulunya tidak boleh dijual, baik itu qurban wajib maupun sunnah. Silahkan perhatikan dalil ini;
Artinya:
Tidak diperbolehkan menjual, maksudnya haram atas mudhahhi (orang yang berqurban) menjual sebagian (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai upah bagi penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat.” (Al-Bajuri Juz II/Hal.301-302)
Keharaman ini didasari oleh hadis Nabi s.a.w yg diriwayatkan oleh Imam Hakim yg dikutip Syaikh Ibrahim al Bajuri dalam kitabnya sebagaimana berikut:
Artinya:
Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya maka qurbannya tidak sah ,” (HR: Imam Hakim).
Terkait hukum menjual kulit hewan qurban sebenarnya sudah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Salah satunya yaitu dijelaskan di dalam kitab Hasyiyah al Bajuri ‘ala Ibn Qosim, bahwa semua yg terkait dgn hewan qurban, mulai dari daging, tanduk, kulit, bahkan sampai ke bulunya tidak boleh dijual, baik itu qurban wajib maupun sunnah. Silahkan perhatikan dalil ini;
ولا يبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيء (من الاضحية) اى من لحمها أو شعرها أو جلدها ويحرم ايضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الاضحية تطوعا
Artinya:
Tidak diperbolehkan menjual, maksudnya haram atas mudhahhi (orang yang berqurban) menjual sebagian (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai upah bagi penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat.” (Al-Bajuri Juz II/Hal.301-302)
Keharaman ini didasari oleh hadis Nabi s.a.w yg diriwayatkan oleh Imam Hakim yg dikutip Syaikh Ibrahim al Bajuri dalam kitabnya sebagaimana berikut:
من باع جلد اضحيته فلا أضحية له
Artinya:
Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya maka qurbannya tidak sah ,” (HR: Imam Hakim).
Nabi menerangkan hal ini dikarenakan sebagian orang beranggapan bahwa kulit qurban tidak termasuk bagian dari qurban yg wajib dibagikan. Jadi hukumnya tidak boleh menjual daging, kulit, bulu begitu juga dengan tanduknya, hal ini disamakan dgn barang wakaf yg mana tidak boleh diperjual-belikan.
Tak hanya menjual, menjadikan kulit qurban sebagai upah buat orang yg menyembelih pun juga dilarang karena hal itu serupa dngan jual beli. Namun jika orang yg berqurban memberikan kulit tersebut pada si penyembelih dngan niatan sedekah, bukan sebagai ongkos penyembelihan, maka hal itu diperbolehkan.
(Raudlatut Thalibin I/361, al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII/420)
(al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII/420, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu IV/280)
Wallahu A’lam Bishshawab.
Demikianlah penjelasan tentang menjual kulit hewan qurban. Semoga penjelasan yg ringkas ini bisa menambah ilmu agama bagi kita dan berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat luas. AAAMIIIN.