Berbagi: khutbah, dalil, hukum, amalan, sosial, agama

yuqm.blogspot.com

  • Welcom to menu 1

    Selamat datang di blog kami. Semoga Anda mendapatkan sesuatu yang berarti.

  • Welcom to menu 2

    Selamat datang di blog kami. Semoga Anda mendapatkan sesuatu yang berarti.

  • Welcome to Menu 3

    Selamat datang di blog kami. Semoga Anda mendapatkan sesuatu yang berarti.

Friday, July 24, 2020

HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN

KATEGORI: HUKUM AGAMA
JUDUL: HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN 
QURBAN
TAG YUQM: HUKUM, QURBAN, KEAGAMAAN


Terkait hukum menjual kulit hewan qurban sebenarnya sudah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Salah satunya yaitu dijelaskan di dalam kitab Hasyiyah al Bajuri ‘ala Ibn Qosim, bahwa semua yg terkait dgn hewan qurban, mulai dari daging, tanduk, kulit, bahkan sampai ke bulunya tidak boleh dijual, baik itu qurban wajib maupun sunnah. Silahkan perhatikan dalil ini;

ولا يبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيء (من الاضحية) اى من لحمها أو شعرها أو جلدها ويحرم ايضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الاضحية تطوعا

Artinya:
Tidak diperbolehkan menjual, maksudnya haram atas mudhahhi (orang yang berqurban) menjual sebagian (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai upah bagi penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat.” (Al-Bajuri Juz II/Hal.301-302)

Keharaman ini didasari oleh hadis Nabi s.a.w yg diriwayatkan oleh Imam Hakim yg dikutip Syaikh Ibrahim al Bajuri dalam kitabnya sebagaimana berikut:

من باع جلد اضحيته فلا أضحية له

Artinya:
Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya maka qurbannya tidak sah ,” (HR: Imam Hakim).

Nabi menerangkan hal ini dikarenakan sebagian orang beranggapan bahwa kulit qurban tidak termasuk bagian dari qurban yg wajib dibagikan. Jadi hukumnya tidak boleh menjual daging, kulit, bulu begitu juga dengan tanduknya, hal ini disamakan dgn barang wakaf yg mana tidak boleh diperjual-belikan.

Tak hanya menjual, menjadikan kulit qurban sebagai upah buat orang yg menyembelih pun juga dilarang karena hal itu serupa dngan jual beli. Namun jika orang yg berqurban memberikan kulit tersebut pada si penyembelih dngan niatan sedekah, bukan sebagai ongkos penyembelihan, maka hal itu diperbolehkan.

(Raudlatut Thalibin I/361, al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII/420)

(al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII/420, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu IV/280)

Wallahu A’lam Bishshawab.
Demikianlah penjelasan tentang menjual kulit hewan qurban. Semoga penjelasan yg ringkas ini bisa menambah ilmu agama bagi kita dan berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat luas. AAAMIIIN.
Share:

DALIL LARANGAN BAGI SESEORANG YANG MAU BERKURBAN

DALIL HUKUM LARANGAN BAGI SESEORANG YANG MAU BERKURBAN, KATEGORI HUKUM AGAMA, JUDUL LARANGAN BAGI SESEORANG YANG MAU BERQURBAN, TAG YUQM #HUKUM, #AGAMA, #LARANGAN, #PEQURBAN

DALIL LARANGAN BAGI SESEORANG YANG MAU BERKURBAN

To the point ya,
Inilah larangan bagi seseorang yg mau berkurban;

- DILARANG MUNCUKUR RAMBUT

Dalilnya:
Allah SWT berfirman:

وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه

Artinya:
..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...
[Al-Baqarah/2 : 196]

Maka sehubungan dgn 1 Dzulhijjah 1441 H akan jatuh pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, Sedgkan 10 Dzulhijjah atau Idul Adha 1441 H jatuh pada hari Jum'at, 31 Juli 2020.

Sebaiknya bagi yg sudah niat mau berkurban di tahun ini hendaknya ia menerapkan bersih-bersih diri sebelum tanggal 22 Juli 2020.

Itu berarti bahwa hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 atau 29 Dzul Qa’dah 1441 H. adalah hari terakhir untuk memotong rambut dan kuku.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً ا

Artinya:
Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”
[HR. Muslim dari Ummu salamah ra]

- DILARANG MEMOTONG KUKU

Dalilnya:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, dalam riwayat lain bersabda:

فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.”
[HR. Muslim dari Ummu Salamah ra]

Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah baginya. Barangsiapa yg melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “.
(al Mughni: 9/346)

Adapun landasan mengapa larangan ini harus dijauhi ialah karena rambut dan kuku pequrban akan menjadi cahaya baginya, kelak di akhirat.

Wallahu A’lam Bishshawab.
Demikianlah penjelasan tentang hal-hal yg dilarang bagi pequrban. Semoga penjelasan yg ringkas ini bisa menambah ilmu agama bagi kita dan berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat luas. AAAMIIIN
Share:

DALIL DAN HAL TERKAIT PUASA AROFAH 2020

KATEGORI: DALIL
JUDUL: DALIL DAN HAL TERKAIT PUASA AROFAH 1441 H/2020 M
TAGS YUQM: DALIL, PUASA, ARAFAH


To the point ya!
Dalil bahwa Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa2 satu tahun yg lalu dan satu tahun yg akan datang, sebagaimana berikut:

Rasulullah  saw bersabda :

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Artinya:
Puasa AROFAH (9 Dzulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yg akan datang.

Berbeda dengn Puasa Asyura' (10 Muharram) yg akan menghapuskan dosa setahun yang lalu (saja).

(HR. Muslim).

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.

Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’, berpuasa tiga hari setiap bulannya, juga Senin dan Kamis pertama setiap bulan.
(HR. Abu Daud)

Terkait seputar puasa Arafah:
~ Puasa Arafah 9 Dzulhijah = 30 Juli 2020
di bulan Dzul Hijjah, yaitu:

- Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijah = 29 Juli 2020
~ Idul Adha 10 Dzulhijjah = 31 Juli 2020

- Sepuluh awal Dzul Hijjah
Tanggal 22 Juli hingga 30 Juli 2020 disunahkan puasa dan perbanyak amal shaleh kerena pahalanya akan dilipat gandakan.

- Puasa hari Tasyrik, khususnya mengenai hal hukumnya.

HARAM PUASA HARI TASRIK :

_10 Dzulhijjah = 31 Juli 2020
_11 Dzulhijjah = 1 Agustus 2020
_12 Dzulhijjah = 2 Agustus 2020
_13 Dzulhijjah = 3 Agustus 2020

Wallahu A’lam Bishshawab.
Demikianlah penjelasan tentang puasa Arafah. Semoga penjelasan yg ringkas ini bisa menambah ilmu agama bagi kita dan berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat luas. AAAMIIIN

Share:

Sunday, July 12, 2020

Amalan dan Doa yang Dianjurkan Setelah Shalat Jumat

Kategori: Amalan Keagamaan
Judul: Amalan dan Doa Setelah Shalat Jum'at
Tags yuqm: #amalan, keaagamaan, doa, shalat jumat
Share: